Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa 87,92 persen atau 366. 685 individu yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara negara telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Berdasarkan data LHKPN per tanggal Kamis (20/3), KPK telah menerima sebanyak 366. 685 laporan dari total 417. 054 yang diwajibkan untuk melapor,” ujar Pttogel anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.
Budi menyatakan bahwa masih ada 50. 369 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan mereka.
Dia juga menjelaskan bahwa dari total 87,92 persen yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK, terdapat 296. 136 pejabat dari sektor eksekutif, 14. 362 pejabat legislatif, 17. 877 pejabat yudikatif, dan 38. 310 pejabat dari badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD).
Menurutnya, kewajiban untuk melapor mencakup 333. 405 pejabat eksekutif, 20. 745 pejabat legislatif, 17. 947 pejabat yudikatif, dan 44. 957 pejabat BUMN/BUMD.
Dengan demikian, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi tanggung jawab tersebut.
“Dikarenakan tenggat waktu pelaporan hanya tersisa 10 hari lagi, yaitu sampai 31 Maret 2025,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa ia juga menyerukan kepada pimpinan dan inspektorat di masing-masing lembaga untuk terus mengingatkan penyelenggara negara di tempat kerja mereka agar mematuhi pelaporan LHKPN.
“KPK siap membantu dan memberikan dukungan jika ada kesulitan dalam pengisian, agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” katanya.