Jakarta – DPR RI telah menerima surat dari Presiden mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Pimpinan dewan telah mendapatkan surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-19/pres/03/2025 yang berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.
Dia menyatakan bahwa surat tersebut akan diproses sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib dan mekanisme yang ada.
Menurutnya, pembahasan revisi KUHAP adalah tanggung jawab Komisi III DPR RI yang berfungsi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Ini adalah tanggung jawab atau fungsi dari Komisi III, tetapi keputusan akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tambahnya. Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 juga dihadiri oleh beberapa Wakil Ketua DPR RI lainnya seperti Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Berdasarkan data dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir di awal Rapat Paripurna hari ini ditandatangani oleh 293 anggota, di mana 248 anggota hadir dan 45 anggota izin, dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” jelas Cvtogel Puan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI siap untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, setelah menerima Surat Presiden tentang pembahasan revisi pada Kamis (20/3).
“Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan segera dibahas karena Surat Presiden sudah diterima hari ini dan telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).
Ia juga menargetkan agar pembahasan RUU tersebut selesai dalam waktu yang tidak lama karena jumlah pasal yang ada tidak terlalu banyak.
Selanjutnya, pada hari Senin (24/3), Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah ahli untuk mendengarkan masukan terkait dengan RUU KUHAP.