Jakarta – Sidang yang memeriksa saksi dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan terkait korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan kasus suap dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, menjadi gaduh karena kehadiran empat orang yang diduga sebagai penyusup.
Kekacauan terjadi sebelum proses pemeriksaan dimulai. Politikus PDIP Guntur Romli menuduh bahwa penyusup masuk ke dalam ruang sidang.
“Segera keluarkan orang-orang penyusup itu!”, teriak Guntur di Pengadilan CVTOGEL Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis.
Kemudian, beberapa petugas kepolisian bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang mengenakan baret merah, mengeluarkan empat orang yang dituduh sebagai penyusup tersebut dari dalam ruang sidang.
Identitas keempat orang tersebut tidak diketahui, karena saat mereka dibawa keluar, mereka tetap diam.
Di luar PN Jakarta Pusat, sekelompok orang melaksanakan demonstrasi dengan mengenakan pakaian merah dan hitam. Para demonstran memberikan dukungan kepada Hasto selama persidangan berlangsung.
Mereka juga menggemaakan mars PDIP di luar PN Jakarta Pusat menggunakan pengeras suara saat sidang di dalam berlangsung.
Hakim Ketua Rios Rahmanto memimpin sidang ini di ruang sidang Hatta Ali, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dua saksi diperiksa dalam sidang ini, yaitu Arief Budiman yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
Dalam perkara dugaan penghalangan penyidikan dan suap ini, Hasto dituduh menghalangi penyidikan yang terkait dengan kasus korupsi Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019-2024.
Tuduhan menyebutkan Hasto menghalangi proses penyidikan dengan cara menginstruksikan Harun, melalui Nur Hasan, pengawal Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya telepon Harun, Hasto juga dikatakan telah memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan telepon genggam sebagai tindakan pencegahan terhadap upaya oleh penyidik KPK.
Selain itu, Hasto juga dituduh bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana terkait Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57. 350 dolar Singapura, yang setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu antara tahun 2019 dan 2020.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mendorong Wahyu agar KPU memberikan persetujuan untuk permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, anggota DPR periode 2019-2024, kepada Harun Masiku.
Akibatnya, Hasto berisiko menghadapi sanksi pidana menurut Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.