Israel batasi akses umat Kristiani ke perayaan Sabtu Suci di Yerusalem

Istanbul – Pada Sabtu (19/4), pihak Israel membuat keputusan untuk menghalangi akses jemaat Kristen ke Gereja Makam Kudus yang berada di daerah pendudukan Yerusalem, saat mereka berusaha merayakan Sabtu Suci (Api Kudus), yang merupakan salah satu hari penting dalam perayaan akhir pekan Paskah.

Di jalan menuju gereja di Kota Tua, polisi Israel mendirikan beberapa pos pemeriksaan militer, di mana mereka memeriksa identitas dan menolak masuk banyak pemuda, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Palestina, WAFA.

Pembatasan ini diterapkan saat umat Kristen merayakan Sabtu Suci, yang menjadi salah satu hari paling suci dalam kalender Kristen, sehari sebelum Minggu Paskah, yang dirayakan oleh banyak umat Kristiani di seluruh dunia.

WAFA EPICTOTO melaporkan bahwa ribuan umat Kristiani dari Tepi Barat tidak diperbolehkan masuk ke Yerusalem oleh pihak otoritas Israel, yang menerapkan ketentuan ketat mengenai izin masuk bagi warga Palestina, baik Muslim maupun Kristiani.

Beberapa sumber gereja memberitahu WAFA bahwa pada tahun ini, hanya ada 6. 000 izin yang dikeluarkan untuk umat Kristen di Tepi Barat, meskipun jumlah umat Kristiani di seluruh wilayah Palestina mencapai sekitar 50. 000.

Meskipun menghadapi batasan, jemaat Kristen tetap melakukan perjalanan menuju Yerusalem setiap tahun untuk melaksanakan ritual Api Kudus yang berlangsung di Gereja Makam Kudus, yang diyakini sebagai lokasi penyaliban dan kebangkitan Yesus.

Namun, tindakan pengamanan oleh Israel sering kali mengganggu perayaan ini.

Untuk kedua kalinya, terlihat penurunan partisipasi dalam rangkaian Pekan Suci dan perayaan Paskah, disebabkan oleh serangan militer yang terus berlangsung di Gaza dan Tepi Barat.

Gereja-gereja pun memilih untuk membatasi keseluruhan aktivitas perayaan dan arak-arakan Paskah, hanya menyelenggarakan ibadah dan doa bersama sebagai bentuk penghormatan.

Situasi di Tepi Barat semakin memburuk, di mana data dari Palestina menunjukkan bahwa setidaknya 952 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 7. 000 lainnya terluka sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel selama bertahun-tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut penarikan semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

By admin

Related Post