Polri tangkap 101 tersangka “destructive fishing” pada Februari-Maret

Jakarta – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri telah menangkap sebanyak 101 orang yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut dan sumber daya perikanan antara 24 Februari dan 24 Maret 2025.

“Tersangka tersebut berasal dari 72 kasus yang ditangani oleh Ditpolair Mabes Polri dan ditpolair polda di seluruh Indonesia,” ungkap Brigjen Pol. Idil Tabransyah, Direktur Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri, saat konferensi pers di Mako Korpolairud, CVTOGEL LOGIN, Jakarta Utara, pada hari Jumat.

Brigjen Pol. Idil menjelaskan bahwa dari 72 kasus tersebut, ada 7 kasus yang diungkap oleh Tim Patroli Air (Subdit Patroli) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, 13 kasus diungkap oleh enam ditpolairud polda prioritas di Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, serta 52 kasus lainnya yang diungkap oleh 29 ditpolairud polda imbangan.

Pelanggaran yang ditindak, jelasnya, termasuk penggunaan bom ikan, alat tangkap yang terlarang, bahan kimia berbahaya, dan alat penyetrum listrik.

Barang bukti yang telah diamankan mencakup ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, serta banyak ikan yang ditangkap secara ilegal, mencapai ribuan kilogram.

Brigjen Pol. Idil menyatakan estimasi kerugian bagi negara dari berbagai kasus ini mencapai Rp49 miliar.

Mengenai sanksi, ia menambahkan bahwa tersangka yang terlibat dalam kasus penggunaan bom ikan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan bagi pelanggar yang terlibat dalam destructive fishing, mereka akan dikenakan Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan risiko penjara maksimal selama 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Ia juga menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Ditpolair Korpolairud yang baru dilaksanakan untuk pertama kali.

“Konsep KRYD untuk destructive fishing ini telah dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antara fungsi internal Korpolairud Baharkam Polri dalam memerangi kejahatan di bidang perikanan,” tuturnya.

Menurut Brigjen Pol. Idil, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung program Ekonomi Biru yang diperkenalkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sejalan dengan cita-cita kedua, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang berkelanjutan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi kelestarian ekosistem laut dan mencegah kerugian bagi negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” imbuhnya.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menekankan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan seluruh jajarannya di Mabes Polri dan tingkat daerah demi menjaga kelestarian laut Indonesia.

By admin

Related Post