Jakarta – Josua Pardede, kepala ekonomi di Bank Permata. Menyatakan bahwa Indonesia perlu meninjau kebijakan perdagangannya dengan Amerika Serikat (AS). Untuk memastikan hubungan dagang yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.
“Untuk mempertahankan hubungan dagang yang baik dan saling menguntungkan, Indonesia harus menilai kembali kebijakan perdagangan yang dianggap proteksionis, meningkatkan transparansi dalam proses perizinan impor, serta berupaya untuk memenuhi standar internasional yang berkaitan dengan regulasi teknis dan kebijakan perdagangan secara umum,” ujar Josua saat dihubungi Epictoto di Jakarta pada hari Kamis.
Presiden AS Donald Trump telah menempatkan Indonesia dalam daftar 58 negara. Yang dinilai menggunakan kebijakan yang menghambat perdagangan dengan AS. Berbagai kebijakan dan peraturan di Indonesia yang dianggap dapat menghalangi. Perdagangan AS meliputi tarif, kebijakan non-tarif, dan peraturan investasi.
Josua menjelaskan bahwa dalam hal tarif, AS memberikan perhatian khusus pada kebijakan tarif Indonesia yang telah meningkat selama satu dekade terakhir, khususnya untuk barang-barang yang bersaing langsung dengan produk lokal, seperti elektronik, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, dan produk pertanian.
Kenaikan tarif tersebut dianggap melakukan proteksi karena tarif yang diterapkan melebihi batas yang telah disetujui oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Sebagai contoh, tarif untuk barang pertanian umumnya di atas 25 persen. Sementara sejumlah produk industri, seperti otomotif, baja, dan jenis produk kimia tertentu. Dikenakan tarif lebih dari 35,5 persen atau bahkan tidak ada batasan sama sekali.
Selain tarif, Josua juga menyampaikan bahwa kebijakan non-tarif menjadi fokus perhatian, terutama mengenai sistem perizinan impor yang dianggap rumit dan saling tumpang tindih. AS mengkritik sistem neraca komoditas yang diterapkan oleh Indonesia karena sering menyebabkan ketidakpastian, terutama ketika pemerintah Indonesia mendadak menambah daftar komoditas baru yang dibatasi tanpa konsultasi yang cukup dengan pelaku industri.
Pembatasan ini meliputi produk penting seperti gula, beras, daging, bawang putih, serta buah-buahan seperti apel dan jeruk, yang sangat menyulitkan eksportir AS untuk memasuki pasar Indonesia.
Satu lagi kebijakan yang menjadi perhatian adalah aturan halal yang mewajibkan semua produk, mulai dari makanan hingga farmasi dan kosmetik, untuk memiliki sertifikasi halal.
AS berargumen bahwa pelaksanaan regulasi ini dilakukan tanpa pemberitahuan dan konsultasi yang layak di WTO, sehingga menambah kendala teknis bagi para eksportir AS.
Selain itu, pembatasan terhadap kepemilikan saham di sektor jasa keuangan juga dilihat sebagai penghalang besar, terutama penerapan batasan kepemilikan asing pada perusahaan yang menangani pembayaran domestik serta lembaga pelaporan kredit yang dikendalikan oleh Bank Indonesia.
Josua memperingatkan bahwa jika berbagai penghalang ini terus berlanjut atau diperketat, hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS akan terkena dampak negatif.
AS mungkin akan mengambil langkah balasan dengan menerapkan penghalang perdagangan serupa terhadap produk Indonesia yang diekspor ke AS, seperti tekstil, produk pertanian, dan barang elektronik.
Hal ini dapat memperlambat peningkatan ekspor Indonesia ke AS, yang merupakan pasar penting bagi perdagangan Indonesia. Ia menambahkan bahwa dampaknya dalam jangka panjang terhadap ekonomi Indonesia bisa sangat signifikan.
Jika hambatan perdagangan ini tetap ada atau bahkan bertambah, kepercayaan investor AS kepada pasar Indonesia bisa berkurang. Investasi asing dari AS yang selama ini besar dalam sektor-sektor seperti manufaktur, jasa, dan teknologi berpotensi mengalami penurunan.
Ini tentu akan menghambat kemajuan ekonomi domestik, terutama dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pengembangan industri yang berorientasi ekspor.
Josua menyatakan bahwa cara dialog yang lebih mendalam dengan menggunakan kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah ada antara Indonesia dan Amerika Serikat dapat menjadi salah satu solusi konstruktif untuk mengatasi masalah tersebut.