Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

Jakarta  – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap bahwa DPR RI segera merumuskan peraturan mengenai perlindungan serta penerapan standar resmi gaji bagi asisten rumah tangga (ART).

Harapan ini muncul sebagai respons terhadap kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) yang dilakukan oleh majikannya, seorang dokter berinisial AMS (41), dan istrinya, SSJH (35), di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mengunjungi pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur pada hari Selasa.

“Ini menarik karena terdapat tugas baru bagi DPR, khususnya Komisi IX, untuk mempertimbangkan bagaimana para ART dapat memperoleh hak gaji standar, di mana mereka seharusnya memiliki sertifikat,” kata Sahroni.

Sahroni berencana menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi IX DPR yang menangani isu kesehatan, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial. Menjamin gaji dan perlindungan bagi ART sangat penting agar insiden serupa tidak terulang.

“Kami akan berkomunikasi dengan Komisi IX karena ini berkaitan langsung dengan mereka agar memikirkan bagaimana melindungi ART dari segala bentuk penganiayaan. Kami berharap tidak ada lagi kasus penganiayaan terhadap ART,” ujar Sahroni.

Sahroni juga akan mendorong Komisi IX DPR untuk menelaah hak dan tanggung jawab majikan terhadap ART, termasuk jaminan sosial dan aspek lainnya yang berkaitan.

Dengan demikian, ungkapnya, majikan tidak dapat semena-mena meminta jasa tanpa adanya standarisasi, hak, kewajiban, dan perlindungan bagi ART yang bekerja.

“Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab Komisi IX, tetapi saya akan meminta Fraksi Nasdem untuk mempertimbangkan. Apa saja sebenarnya standarnya?” katanya.

Jika sebagai karyawan, misalnya, terdapat UMR. “Nah, ini menarik dan saya harap teman-teman memviralkan ini, karena ini membutuhkan kepastian mengenai hak-hak yang dimiliki ART,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly juga menyampaikan usulannya tentang aturan perlindungan untuk ART.

Misalnya, aturan yang mewajibkan ART memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaannya melalui sertifikasi dan hal-hal lain yang relevan.

Ke depan, diharapkan dengan perhatian dan keterlibatan Komisi III DPR RI, permasalahan ini dapat dilihat untuk merumuskan undang-undang baru terkait aturan-aturan tentang ART tersebut.

“Khususnya mengenai gaji minimum yang harus diterima,” ujar Nicolas. Sebelumnya, Kepolisian telah menahan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), karena menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan pada 8 April 2025 dan langsung diikuti dengan penahanan. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga atau penganiayaan yang viral di media sosial pada hari Jumat (21/3).

Sebagai dasar penanganannya, terdapat Laporan Polisi yang dibuat pada 21 Maret 2025, terkait berita viral mengenai unggahan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni yang membagikan video penganiayaan terhadap ART.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta.

By admin

Related Post