Menteri Tito: Total anggaran PSU sebesar Rp719 miliar

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa anggaran untuk pemungutan suara ulang Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, Tito menjelaskan bahwa KPU di daerah telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp429. 725. 922. 805 atau 59,75 persen. Sedangkan Bawaslu mendapatkan Rp158. 919. 295. 848 (22,10 persen). TNI menerima Rp38. 531. 459. 000 (5,36 persen) dan Polri Rp91. 993. 554. 893 (12,79 persen), sehingga total keseluruhan mencapai Rp719. 170. 232. 546.

Dia menyatakan bahwa total biaya untuk penyelenggaraan PSU di 24 daerah sudah disesuaikan dengan anggaran yang lebih efisien dan mengalami pengurangan.

Awalnya, Kementerian Dalam Negeri memperkirakan anggaran PSU sekitar Rp1 triliun. Namun, Tito meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan penghematan anggaran secara maksimal agar tidak membebani APBD.

Di samping itu, Tito menjelaskan bahwa anggaran PSU di beberapa TPS bisa didapatkan dari APBD daerah masingmasing. Ini juga termasuk memungkinkan seluruh PSU didanai sebagian oleh APBD.

“Saat ini, kami baru saja mendapatkan konfirmasi dari Pj Gubernur Papua, Pak Ramses Limbong, yang menyebutkan bahwa mereka sudah melakukan efisiensi dan dapat memenuhi kebutuhan tersebut dari APBD Papua,” ungkapnya Pttogel.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan PSU di 24 daerah setelah menangani sengketa hasil Pilkada 2024.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menyelesaikan pembacaan keputusan dari 40 perkara yang dicek lebih lanjut.

Menurut informasi di situs resmi MK RI, dari semua perkara yang diperiksa, MK menyetujui 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan selesainya sidang ini, MK telah menyelesaikan semua 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2024.

Dari 26 permohonan yang diterima, 24 perkara mengharuskan pelaksanaan PSU. KPU daerah terkait harus melaksanakan keputusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU. BUPXXIII/2025 yang berhubungan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU. BUPXXIII/2025 yang terkait dengan Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan agar ada perbaikan dalam penulisan keputusan KPU mengenai hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

By admin

Related Post