Tingkat kemiskinan di Jakarta turun 0,16 persen

Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pada September 2024, tingkat kemiskinan di Jakarta adalah 4,14 persen. Ini menunjukkan penurunan sebesar 0,16 persen dari angka 4,30 persen yang tercatat pada Maret 2024.

“Angka kemiskinan Jakarta berada di angka 4,14 persen. Angka ini turun 0,16 persen dibandingkan dengan Maret 2024 dan juga turun 0,30 persen jika dibandingkan dengan Maret 2023,” kata Pramono saat mempresentasikan laporan terkait pertanggungjawaban gubernur Jakarta untuk tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

Pramono menjelaskan bahwa penurunan ini didorong oleh perbaikan dalam beberapa indikator makroekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi yang tetap stabil.

Pertumbuhan ekonomi Jakarta di tahun 2024, berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan harga berlaku, tercatat mencapai Rp3. 679 triliun. Sementara itu, jika dihitung dengan harga konstan, angkanya mencapai Rp2. 151 triliun.

Menurut Pramono, perkembangan ekonomi Jakarta selaras dengan situasi ekonomi nasional, meski terdapat ketidakpastian di pasar global.

“Perekonomian Jakarta terus tumbuh dengan baik, mencapai 4,90 persen, meskipun ini sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 4,96 persen di tahun 2023,” tuturnya Tvtogel.

Dari segi pengeluaran, semua komponen mengalami peningkatan, dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari konsumsi oleh lembaga non-profit yang menjangkau rumah tangga, diikuti oleh ekspor barang dan jasa.

Dalam hal produksi, sektor akomodasi serta makanan dan minuman menunjukkan pertumbuhan paling signifikan, diikuti oleh konstruksi serta transportasi dan pergudangan. Sementara itu, inflasi di Jakarta untuk tahun 2024 menunjukkan pola penurunan.

Inflasi tahunan pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,48 persen. Komoditas utama yang berkontribusi terhadap inflasi antara lain adalah emas perhiasan, beras, kue kering, dan minyak.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah dokumen yang menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, termasuk hasil dari urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas-tugas tertentu.

Penyampaian LKPJ Tahun 2024 ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

By admin

Related Post