Jakarta – Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Telah didakwa karena terlibat dalam pemufakatan jahat. Dengan maksud memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar. Kepada seorang hakim dalam penanganan kasus terpidana pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Nurachman Adikusumo, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa tersangka telah berkomplot dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dengan tujuan Pttogel untuk mempengaruhi keputusan dalam perkara yang telah diserahkan kepadanya untuk diadili, sehingga hakim dapat memberikan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid. Nomor perkara B/2024/PN tetap demikian. Pada 24 Juli 2024, kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Selain didakwa turut serta dalam pemberian suap, Zarof juga diduga menerima hadiah senilai Rp915 juta dan emas seberat 51 kilogram saat menjabat di MA untuk memperlancar penyelesaian perkara pada tahun 2012-2022.
Zarof dituduh melakukan pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Ayat 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dan dilengkapi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dugaan suap kasus Ronald Tannur, JPU mengungkapkan bahwa awalnya Lisa mencoba untuk mengurus kasus pidana Ronald Tannur di PN Surabaya.
Setelah diminta, Zarof menjembatani pertemuan antara Lisa dan Ketua PN Surabaya agar Lisa bisa mendekati hakim PN Surabaya yang memeriksa kasus pidana Ronald Tannur, dengan harapan bisa membujuk agar Ronald Tannur dibebaskan dari semua tuduhan jaksa.
Setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim sesuai dengan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid. Nomor perkara B/2024/PN. Tolong diulang dalam bahasa Indonesia. Setelah putusan pada tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang dituduhkan, maka penuntut umum memutuskan untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Menurut keputusan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur terdiri dari Hakim Ketua Soesilo, yang dibantu oleh hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Setelah mengetahui komposisi majelis hakim kasasi dalam perkara Ronald Tannur, JPU melanjutkan bahwa Lisa bertemu dengan Zarof dan memberitahunya mengenai susunan tersebut.
“Zarof juga mengakui bahwa ia mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim yang menangani kasus banding tersebut agar mengeluarkan keputusan yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Ronald Tannur,” tambah JPU.
Jika Zarof mampu melakukannya, Lisa akan memberikan uang sejumlah Rp6 miliar, dengan dibagi menjadi Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.
Setelah bertemu dengan Lisa, Zarof kemudian bertemu dengan Soesilo pada 27 September 2024 di acara Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro bekerja di Universitas Negeri Makassar.
Ketika bertemu, Zarof memberitahu Soesilo tentang permohonan bantuan dalam kasus kasasi Ronald Tannur, dan Soesilo menjawab bahwa dia akan meninjau kasus tersebut terlebih dahulu.
“During the meeting, Zarof also conducted”
“JPU mengungkapkan bahwa swafoto bersama Soesilo kemudian dikirimkan kepada Lisa melalui pesan Whatsapp. ”Pada 1 Oktober 2024, JPU mengatakan bahwa Lisa telah memastikan kembali kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang kemudian dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof di rumahnya untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur.
Kemudian, pada tanggal 12 Oktober 2024, Lisa memberikan lagi uang tunai dalam pecahan dolar Singapura sebesar Rp2,5 miliar kepada Zarof. Sehingga, total uang yang ada di rumah Zarof untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur adalah sebesar Rp5 miliar.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo telah menetapkan putusan kasasi untuk Ronald Tannur. Meskipun terdapat perbedaan pendapat oleh Hakim Ketua Soesilo, yang intinya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.